Tidak Naik, Besaran UMK Pekanbaru Tahun 2021 Sama dengan Tahun Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada tahun 2021 mendatang dipastikan sama dengan tahun ini, yakni Rp2.997.971. Keputusan ini ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau, dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020," ucap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (3/11/2020).

Disampaikannya, kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun depan ini lantaran pertimbangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Kemudian, penetapan UMK akan disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, dan Gubernur Riau, Syamsuar, melalui Disnaker Provinsi Riau.

"Kemudian, kami lakukan sosialisasi kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh di perusahaan," paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, ketetapan UMK tersebut tidak mematok mutlak pemberian upah perusahaan kepada pekerjanya, dalam arti perusahaan boleh memberikan upah melebihi UMK, tetapi tidak boleh kurang dari UMK tersebut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tidak-naik-besaran-umk-pekanbaru-tahun-2021-sama-dengan-tahun-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)