Sedang Tidur, IRT di Pekanbaru Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Pemuda Mabuk
- Senin, 08 Juli 2019
- 862 likes
Pengisian Jabatan Kosong Sudah Bisa Dilakukan Gubri, Ini Penjelasan Sekda
- Senin, 08 Juli 2019
- 862 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. Adapun dua ASN itu akhirnya diberhentikan setelah gubernur Riau mendapat surat teguran I dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Surat PDTH dua ASN itu sudah diteken Pak Gubernur. Saat ada pemberitaan adanya teguran dari Mendagri itu, Pak Gubernur langsung teken suratnya," ucap Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono, Senin (8/7/2019).
Pihaknya, kata dia, kemudian menyerahkan surat itu kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB.
"Jadi, terhitung tanggal 4 Juli, yang bersangkutan kami berhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN Pemprov Riau," jelasnya.
Di samping dua ASN itu, apakah ada ASN lainnya? Ia menyebut untuk yang lain ada, tetapi sejauh ini masih dalam proses.
"Seperti kasus pipa transmisi di Indragiri Hilir dan kasus dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad masih proses. Jadi, kami tunggu sampai ada keputusan inkrah dari Pengadilan baru kami proses untuk PDTH-nya," tuntasnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-syamsuar-langsung-pecat-dua-asn-koruptor-setelah-diberi-surat-teguran-i-dari-mendagri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply