Pengisian Jabatan Kosong Sudah Bisa Dilakukan Gubri, Ini Penjelasan Sekda
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) secara regulasi sudah bisa melakukan pengisian jabatan eselon II, III dan III di lingkungan Pemprov Riau yang masih kosong. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi.
"Secara regulasi dibolehkan. Kan sudah jelas aturannya, ada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang terbaru," ucapnya, Ahad (7/8/2019).
Ia menerangkan, dalam aturan Menpan-RB dinyatakan bahwa kepala daerah boleh melakukan pengisian jabatan struktural enam bulan setelah dilantik.
"Kalau sebelum enam bulan, juga boleh, tapi harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kan tak ada masalah kalau sudah izin Mendagri," tuturnya.
Lantas, terkait waktu pengisian jabatan akan dilakukan, ia mengaku tidak mengetahui. Ia berdalih bahwa hal itu kewenangan pimpinan, yakni Gubernur Riau.
"Tak tahu saya. Coba tanya Pak Gubernur langsung. Yang jelas, tidak ada masalah kalau pimpinan ingin melakukan pengisian jabatan yang kosong," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pengisian-jabatan-kosong-sudah-bisa-dilakukan-gubri-ini-penjelasan-sekda.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply