Ini Penjelasan dan Saran Disdukcapil Pekanbaru jika Belum Dapat KTP meski Sudah Rekam Data
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - KTP elektronik atau e-KTP yang pengajuannya hingga pekan ketiga Oktober tahun 2018 saat ini sudah dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Adapun warga Pekanbaru yang sudah merekam data pada rentang waktu tersebut, tetapi belum mendapat e-KTP dapat langsung mendatangi loket pengaduan di Disdukcapil.
“Jadi, yang belum menerima e-KTP atau belum tercetak bisa datang ke kantor. Bisa datangi loket pengaduan,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Ahad (7/7/2019).
Menurutnya, pengaduan itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada warga mencari tahu kondisi terkini KTP miliknya. Nantinya, Disdukcapil bakal mencari tahu permasalahan warga usai menerima laporan itu.
“Jadi, kami sarankan untuk datang ke kantor bila memang e-KTP belum tercetak. Nanti akan kami lihat permasalahannya,” tuturnya.
Lebih jauh, ia pun tidak menampik masih ada sejumlah e-KTP belum tercetak. Adapun proses cetak terkendala karena data hilang. Kondisi itu pun terjadi lantaran adanya pemekaran kelurahan, sementara warga sudah mengajukan data sebelum pemekaran.
“Jadi, saat pemekaran sejumlah data dinolkan kembali sebab dikhawatirkan dua kali cetak maka perekaman pun diulang, untuk antisipasi data ganda,” tutupnya.
Diketahui, sejumlah kendala lain dalam perekaman e-KTP adalah keterbatasan blangko, jumlah mesin cetak e-KTP, dan kapasitas server yang terbatas.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ini-penjelasan-dan-saran-disdukcapil-pekanbaru-jika-belum-dapat-ktp-meski-sudah-rekam-data.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply