Suheri Terta Divonis Bebas dalam Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Hutan Riau, KPK Ajukan Kasasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pengajuan kasasi atas vonis bebas terdakwa suap alih fungsi lahan hutan di Riau tahun 2014, Suheri Terta, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun lembaga antirasuah itu tidak terima atas vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diwakili Wahyu Dwi Oktavianto melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Kami menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, (22/9/2020).

Disampaikanya, sejumlah alasan pengajuan kasasi itu, antara lain, majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan uang suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti uang yang disita dari Annas Maamun. Uang suap itu diberikan oleh Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma, kepada Gulat Medali Emas Manurung untuk selanjutnya diserahkan ke Annas Maamun. Uang tersebut berasal dari PT Duta Palma.

"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," ucapnya.

Adapun penerimaan uang itu juga diakui oleh Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun.

"Mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat, serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Suheri Terta divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada Rabu (9/9/2020) lalu. Menurut majelis hakim, Suheri Terta tidak terbukti memberikan suap suap kepada mantan gubernur Riau, Annas Maamun. Perbuatan suap ini bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014.

Rencana ini membuat Surya Darmadi (berkas terpisah) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher. Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas, dengan rincian Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Disebutkan, uang Rp3 miliar diserahkan Suheri Terta sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Akan tetapi, dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang tersebut. Kesaksian Gulat sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang dimaksud. Di sisi lain, saksi Annas mengaku tidak mengingat apakah menerima uang sebab dalam persidangan sering menyatakan lupa.

"Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan, hanya berdasarkan kesaksiaan dari Gulat. Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," ucap Saut dalam amar putusannya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-suheri-terta-divonis-bebas-dalam-kasus-suap-alih-fungsi-lahan-hutan-riau-kpk-ajukan-kasasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)