Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat

Logo
Mantan gubernur Riau, Annas Maamun saat akan diperiksa KPK.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Setelah menghabiskan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mantan gubernur Riau, Annas Maamun bebas. Adapun Annas sebelumnya dihukum terkait suap alih fungsi lahan hutan di Riau sebesar Rp3 miliar. Annas dikabarkan keluar dari Lapas pada Senin (21/9/2020) pagi.

Bebasnya Annas lantaran mendapat pemotongan masa hukuman setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya. Grasi diberikan sebab Annas Maamun sudah memenuhi persyaratan, di antaranya sudah berusia 70 tahun dan menderita sakit sesuai Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019. Sesuai jadwal, mantan bupati Rokan Hilir itu mestinya bebas pada 2021, tetapi setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman, ia bebas pada tahun ini.

Menantu Anas, Dwi Agus Sumarno, mengonfirmasi bebasnya sang mertua.

"Benar, beliau sudah bebas," ucapnya, Selasa (22/9/2020).

Kini, imbuhnya, Annas masih berada di Bandung untuk sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, Annas berencana melakukan ziarah ke makam adiknya di Jakarta. Meski demikian, Dwi belum dapat memastikan kapan Annas Maamun dibawa kembali ke Riau, terlebih kondisi kesehatan politikus Partai Golkar itu belum benar-benar baik.

"Jika kondisi kesehatan beliau membaik, beliau akan kembali ke Riau. Apalagi beliau sudah terlalu lama berada di dalam (penjara), ditambah faktor usia beliau," jelasnya.

Selama menjalani masa hukuman di Sukamiskin, Annas diketahui rutin mendapat perawatan dari dokter Lapas. Menurut catatan medis, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas. Sebelumnya, Annas menerima suap sebesar Rp3 miliar dari PT Duta Palma melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Suap itu bertujuan agar anak anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodasi dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014. Annas kemudian divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 lantaran terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman itu ditambah oleh MA menjadi 7 tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-annas-maamun-bebas-dari-lapas-sukamiskin-jawa-barat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)