Status Tersangka Korupsi Disandang oleh 28 ASN di Riau Sepanjang 2019

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sepanjang tahun 2019, tercatat sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) menyandang status tersangka korupsi. Adapun jumlah ASN itu mendominasi jumlah tersangka perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azizi berdasarkan penyidikan perkara korupsi, Kejati Riau dan jajaran menetapkan 46 orang tersangka, yang terdiri dari ASN, kontraktor, dan karyawan BUMN.

"Ada 28 orang ASN. Sisanya 18 tersangka dari non ASN," katanya, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, Selasa (10/12/2019).

Disampaikannya, pihaknya ke depan akan lebih berhati-hati menangani kasus korupsi yang melibatkan ASN. Adapun sesuai aturan, apabila terbukti korupsi, akan berdampak pada karir ASN tersebut.

"Bisa dipecat," jelasnya.

Namun, kata dia lagi, bukan berarti ASN yang melakukan penyimpangan bisa bebas dari perbuatannya. Pasalnya, kejaksaan akan melihat sejauh mana keterlibatan ASN.

"Bila modus yang dilakukan berdampak luas atau sangat aneh, tentu dilanjutkan (penyidikan)," paparnya.

Diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan perkara korupsi yang dilakukan Kejati Riau dan jajaran. Dalam setahun, dilakukan penyidikan 22 perkara korupsi. Kejati Riau melakukan penyidikan 6 perkara, sementara 16 perkara lain disidik oleh 11 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau, kecuali Kejari Rokan Hulu (Rohul) yang nihil penyidik.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-status-tersangka-korupsi-disandang-oleh-28-asn-di-riau-sepanjang-2019.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)