PUPR Riau Denda Kontraktor Proyek Jembatan Sail karena Progres Baru 60 Persen

Logo
Wagubri Edy Natar Afrizal Nasution saat meninjau pekerjaan pelebaran jalan dan Jembatan Sail.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Realisasi pembangunan Jembatan Sail, Jalan Hangtuah Pekanbaru baru 60 persen. Hal itu diakui oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Sementara itu, diketahui kontrak Pembangunan jembatan sepanjang 27 meter itu akan berakhir 13 Desember 2019.

Menurut Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunnan Aris atas keterlambatan pekerjaan jembatan, pihaknya memberikan denda kepada rekanan PT Rajawali Sakti Prima.

"Kemarin turun ke lapangan pada 30 November progresnya 55 persen, sekarang progresnya sudah 60 persen. Memang ini melewati batas kontrak 13 Desember dan rekanan siap didenda," ucapnya.

Ia menerangkan, atas keterlambatan itu, pihaknya memberikan waktu 50 hari kepada rekanan untuk melanjutkan pembangunan jembatan itu. Akan tetapi, selama pekerjaan, rekanan langsung didenda.

"Kami memberi waktu 50 hari kepada rekanan sesuai adendum karena kami menilai lebih besar manfaatnya dilanjutkan, daripada kami putuskan kontrak," paparnya.

Disampaikannya, pembangunan jembatan yang menelan APBD Riau tahun 2019 sebesar Rp5,9 miliar tersebut dilanjutkan sebab pertimbangan azas manfaat jembatan.

"Apalagi Jalan Hangtuah ini merupakan akses yang padat. Kami perkirakan pada akhir Desember progresnya bisa mencapai 90 persen," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pupr-riau-denda-kontraktor-proyek-jembatan-sail-karena-progres-baru-60-persen-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)