SK Bupati dari Bupati Diterima 275 CPNS Rohul Pekan Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Pertimbangan Teknis (Partek), Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 275 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang lulus seleksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII telah diterima oleh Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul.

Adapun Partek NIP CPNS itu diserahkan langsung oleh Perwakilan BKN XII kepada Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPP Rohul, Heni Widiastuti, di Hotel Pesona Pekanbaru, kemarin (5/2/2019). Sekretaris BKPP Rohul, Bekrim Setiawan S STP, mengatakan, Partek Nomor Induk Kepegawaian merupakan persetujuan Penerbitan NIP yang diajukan BKPP Rohul kepada BKN Regional XII beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, Partek itu merupakan dasar bagi BKPP Rohul untuk menerbitkan SK Bupati Tentang CPNS Kabupaten Rokan Hulu.

"Persetujuan teknis itu berisikan persetujuan terhadap penerbitan NIP. Dengan keluarnya Partek, artinya NIP CPNS sudah keluar. Otomatis kami sudah bisa terbitkan SK 275 CPNS yang lulus," ucapnya.

Lantaran penerbitan SK di BKPP sudah memiliki sistem yang baik, lanjutnya, penerbitan SK CPNS tidak membutuhkan waktu yang lama. Terlebih lagi, seluruh nama CPNS yang diajukan untuk penerbitan NIP sudah diketik secara komputerisasi.

"Insya Allah dalam satu minggu ini SK 275 CPNS itu sudah selesai diterbitkan dan kemudian ditandatangani bupati," paparnya.

Ia menerangkan, usai SK ditandatangani bupati, seluruh CPNS akan menjalani masa orientasi serta mendapatkan pengarahan khusus sebelum ditempatkan di tempat bekerja masing-masing.

"Para CPNS ini juga sudah berhak mendapatkan gaji dengan besaran 80 Persen dari gaji pokok mereka," tuturnya.

Diketahui, untuk menjadi PNS penuh, seluruh CPNS diberi waktu selama satu tahun menjalani masa percobaan. Karena itu, agar tidak gagal menjadi PNS, seluruh CPNS diingatkannya untuk dapat menunjukan kinerja yang baik serta tidak melanggar aturan.

"CPNS juga tidak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun, sesuai Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018," tandasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sk-bupati-dari-bupati-diterima-275-cpns-rohul-pekan-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)