Sidang Kasus Perkebunan Sawit Gondai, Saksi Ahli Sebut DLHK Langgar Wewenang Eksekusi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Saksi ahli dari Universitas Tarumanegara, Dr Ahmad Redi hadir dalam sidang gugatan Surat Perintah Tugas Nomor 096/PPLHK/082 yang menjadi landasan DLHK Provinsi Riau dalam eksekusi itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (31/3/2020). Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi ribuan hektare perkebunan kelapa sawit di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan, kata dia, eksekusi itu merupakan penyalahgunaan wewenang.

"Instansi tersebut tidak memiliki wewenang dalam melakukan eksekusi merupakan penyalahgunaan wewenang kategori mencampuradukkan kewenangan dan kategori sewenang-wenang," ucapnya.

Ia berpedoman pada sejumlah pasal dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pemaparannya, apabila melanggar wewenang berarti sama dengan menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, seperti yang tertera pada Pasal 7 terkait kewajiban pejabat pemerintahan membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Lalu, Pasal 8 terkait pengaturan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan atau dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan yang berwenang, termasuk badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan AUPB. Ia pun menyinggung kalau penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilakukan asas legalitas asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.

"Yang dimaksud dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya.

Hak pihak ketiga yang oleh hukum diakui sebagai hak, sambungnya, misalnya hak atas tanah, hak pengusahaan hutan yang masih berlaku sesuai jangka waktu pembebanan hak serta belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan maka suatu instansi tidak dapat melakukan tindakan tertentu yang tidak memenuhi syarat sah sebuah keputusan. Hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa syarat sahnya keputusan.

Diketahui, persoalan eksekusi perkebunan sawit masyarakat yang bernaung kepada PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan perusahaan hutan tanaman industri PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, persoalan itu tak jarang berakhir pada aksi anarkistis dan bentrokan. DLHK bersama PT NWR berada di lapangan untuk menumbangkan paksa perkebunan sawit yang tengah tumbuh subur dan dalam puncak produksinya itu.

Eksekusi itu sendiri dilakukan DLHK itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018. Dalam putusan disebutkan bahwa luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.323 hektare. Menurut putusan juga, disebutkan kalau lahan itu dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR.

Rinciannya, luasan lahan milik petani sekitar 1.280 hektare, sementara sisanya milik PT PSJ. Akan tetapi, masyarakat terus berupaya melakukan perlawanan meski eksekusi tetap berjalan, di antaranya dengan menggugat DLHK yang sejatinya mereka nilai tidak berwenang melalui PTUN Pekanbaru. Menurut Kuasa hukum petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Gondai Bersatu, Asep Ruhiyat eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 itu tidak tepat.

"Kami optimis bahwa DLHK dalam penerbitan surat tersebut cacat hukum penyalahgunaan wewenang seperti yang dikuatkan oleh ahli hukum Dr Ahmad," tuturnya.

Di samping itu, ia pun yakin jika PTUN bakal membatalkan Surat Perintah Tugas Nomor: 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 tentang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka pengamanan penertiban dan pemulihan kawasan hutan atas lelaksanaan eksekusi pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 di Wilayah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Adapun DLHK Riau sebelumnya membantah telah melakukan eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai. Disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum, Agus eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, sedangkan DLHK hanya melaksanakan upaya penertiban.

"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kami tertibkan, kami pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," jelasnya.

Di sisi lain, kendati terdapat penolakan masyarakat, ia menegaskan menyatakan aksi eksekusi tetap akan dilakukan meski saat ini ada upaya peninjauan kembali (PK) di tingkat MA.

"Putusan mahkamah agung tetap kami laksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi upaya ini," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sidang-kasus-perkebunan-sawit-gondai-saksi-ahli-sebut-dlhk-langgar-wewenang-eksekusi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)