Sidang Kasus Penyelundupan Singa dan Leopard di Riau, Ini Tuntutan JPU terhadap Para Terdakwa

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak empat terdakwa kasus penyelundupan empat ekor singa, satu ekor leopard, dan 58 kura-kura Indiana Star dituntut dengan pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, terdakwa dinilai bersalah melakukan penyelundupan satwa dilindungi. Keempat terdakwa, yakni Irawan Shia, Yatno, Asrin, dan Syafrizal.

Adapun para terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c Jo Pasal 33 huruf a, b, c Undang-undang Ri No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua dengan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU, Himawan Aprianto, dalam persidangan yang digelar secara online di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (2/7/2020).

Diketahui, Irawan dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya. Ia dinilai sebagai orang yang menyuruh melakukan dan memasukkan media pembawa satwa tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk terdakwa Yatno, Asrin, dan Syafrizal dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. 
"Terdakwa Yatno, Asrin, dan Syafrizal dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," papar JPU.

Tak hanya hukuman badan, keempat terdakwa pun dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Denda itu dapat diganti kurungan selama 6 bulan. Di sisi lain, barang bukti satwa empat ekor singa dan 58 ekor kura-kura Indiana Star yang disita dari terdakwa dirampas untuk negara dengan cara dimusnahkan. 

"Satu ekor anakan leopard dalam keadaan mati di KSDA dan dirampas untuk dimusnahkan," sebut JPU.

Sebelumnya, pengungkapan penyelundupan anakan singa, leopard, dan 58 kura-kura Indiana Star ini dilakukan oleh Polda Riau. Polisis saat itu melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan profiling jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Riau. Lalu, diperoleh informasi bahwa pengiriman satwa dari Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, satwa dibawa menuju pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat. Diketahui, Yatno dan Irawan Shia ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/12/2019) dini hari. Keduanya disebut sebagai pengendali dan kurir perdagangan satwa dilindungi. Dari pengembangan, polisi menangkap Asrin dan Syafrizal di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Asrin sendiri berperan sebagai sebagai pengubung pengendali dari Malaysia dengan Irawan, sedangkan Syafrizal sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah Asrin dan di Dumai, satwa itu dijemput Yatno. Terdakwa Irawan menyebut untuk mengatur pengangkutan satwa dan komisi serta biaya operasional diperlukan dana Rp40 juta.

Harga singa dan leopard per ekornya dibeli Rp70 juta hingga Rp80 juta, sementara kura-kura Rp2 juta. Para terdakwa mengangkut satwa itu ke Indonesia untuk mendapatkan keuntungan. Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam ekspos penangkapan para tersangka, satwa memiliki nilai ekonomis tinggi jika dijual di pasar gelap.

Adapun harga satu ekor anak singa maupun leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta, sementara harga satu ekor kura-kura india star mencapai 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sidang-kasus-penyelundupan-singa-dan-leopard-di-riau-ini-tuntutan-jpu-terhadap-para-terdakwa.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)