Hingga 8 Juni 2020, Rp9,31 T Dana Restrukturisasi Kredit Perbankan sudah Dicairkan di Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau sudah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur hingga 8 Juni 2020 lalu. Adapun relaksasi tersebut diberikan bagi debitur terdampak virus Covid-19.

"Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," kata Kepala OJK Riau, Yusri, Kamis (3/7/2020).

Untuk perusahaan pembiayaan per 19 Juni 2020, sambungnya, OJK Riau mencatat ada 72 perusahaan pembiayaan telah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui, dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," jelasnya.

Di sisi lain, pada posisi April 2020, imbuhnya, pertumbuhan kredit perbankan di Riau mencapai 4,36 persen year on year (yoy), sedangkan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen year to date (ytd) dan Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

"Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,06 persen," paparnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan.

"Sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hingga-8-juni-2020-rp931-t-dana-restrukturisasi-kredit-perbankan-sudah-dicairkan-di-riau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)