Seorang Perambah Hutan TNTN Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KLHK

Logo
Taman Nasional Tesso Nilo.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Seorang perambah kawanan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, berinisial RS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera II. Tersangka diamankan bersama dua orang rekannya oleh tim gabungan.

Adapun video mereka digiring ke sebuah helikopter sempat viral di media sosial. Tersangka diterbangkan ke Pekanbaru. Menurut Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera II, Eduward Hutapea, dari penyelidikan yang dilakukan, hanya satu orang yang terbukti melakukan perambahan.

“Memang ada tiga orang yang diamankan, tapi yang menjadi tersangka satu dari tiga orang itu. Kami melakukan penelitian dan penyelidikan, cuma satu orang yang pantas statusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya, Kamis (26/9/2019).

Tersangka RS, imbuhnya, merupakan pemilik lahan. Ia memiliki lahan seluas 30 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit. Kemudian, RS menyurus KH dan AS membersihkan lahan itu dengan skema stacking dan bisa dibakar dengan kalau cuaca ekstrem. Di lahan yang sudah dibersihkan dibuat jalur, di luar jalur tanam.

"Status kedua orang itu (KH dan AS) hanya suruhan RS yang dibayar untuk membantu membersihkan lahan yang akan ditanam menjadi perkebunan sawit," sebutnya.

Tersangka RS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Kami titipkan di Rutan," katanya.

Diketahui, di lokasi lahan yang dirambah, diamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator. Mereka diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan. Disampaikan Eduward, saat diamankan tersangka RS dan dua suruhannya sedang mempersiapkan tapak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Lahan yang digarap berada dalam kawasan hutan negara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-seorang-perambah-hutan-tntn-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh-klhk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)