Sempena HUT Ke-76 RI, 969 Warga Binaan Rutan Pekanbaru Diusulkan Terima Remisi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru mengusulkan sebanyak 969 warga binaan menerima remisi sempena perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia. Menurut Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, usulan remisi itu sudah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat keputusan.

"Usulan remisi umum ini terdiri dari remisi umum I sebanyak 938 warga binaan, sedangkan untuk remisi umum II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 31 warga binaan," ucapnya, Jumat (13/8/2021).

Disampaikannya, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Adapun narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Syaratnya berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sempena-hut-ke76-ri-969-warga-binaan-rutan-pekanbaru-diusulkan-terima-remisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)