Minta Anggaran Tanggap Darurat Dicairkan, Dewan Tuding Pemko Pekanbaru Lalai
- Sabtu, 28 Maret 2020
- 800 likes
Ikuti Fatwa MUI, Masjid Masjid Darul Abrar DPRD Riau Tidak Gelar Salat Jumat
- Jumat, 27 Maret 2020
- 800 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) ditunda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Semua pemeriksaan saksi, klarifikasi, penyelidikan, maupun penyidikan terkait Tipikor kami tunda sementara waktu," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, Jumat (27/3/2020).
Kebijakan itu, terangnya, dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Pekanbaru, salah satunya dengan cara mengurangi interaksi dengan orang lain.
"Kami sedang mengurangi interaksi secara langsung dengan orang-orang. Ini kami lakukan agar corona ini tidak menyebar," jelasnya.
Diketahui, ada sejumlah perkara Tipikor yang sedang diusut oleh Bagian Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, antara lain, dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Adapun selama pandemi corona, Kejari Pekanbaru membuat terobosan baru dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Sistem online diterapkan untuk pengurusan surat tilang, penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti), dan pengembalian barang bukti dan persidangan.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-selama-pandemik-covid19-kejari-pekanbaru-tunda-penanganan-tipikor.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply