Ikuti Fatwa MUI, Masjid Masjid Darul Abrar DPRD Riau Tidak Gelar Salat Jumat
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Beberapa masjid di Kota Pekanbaru tidak menggelar salat Jumat, salah satunya Masjid Darul Abrar DPRD Riau. Hal itu dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Adapun pada Jumat pekan lalu, masjid Darul Abrar diketahui masih menggelar salat Jumat berjemaah, tetapi tidak untuk pekan ini. Menurut Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto keputusan ini memang dilematis. Akan tetapi, lantaran kondisi saat ini ada wabah virus corona, pihaknya mengikuti fatwa MUI dan imbauan pemerintah.
"Kami sudah ada fatwa MUI. MUI juga tidak sembarangan mengeluarkan anjuran. Kan disebutkan, untuk mencegah virus Corona, sebaiknya tidak menggelar salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur di rumah. Masjid DPRD kami sepakat tak menggelar salat Jumat," ucapnya.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Nauzubillahminzalik. Kai ingin agar wabah ini segera berakhir," tuturnya.
Diketahui, kendati ada imbauan MUI, tetapi beberapa masjid di Pekanbaru masih tetap ada yang menggelar salat Jumat, misalnya di sejumlah perumahan di Jalan Uka. Di sana, Warga tetap menggelar salat Jumat seperti biasa. Namun, pengurus masjid meminta jemaah untuk membawa sajadah masing-masing.
Karpet di masjid ini pun digulung lantaran lantai dan sejumlah ruang di masjid disterilkan dengan menyemprot disinfektan sebelumnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ikuti-fatwa-mui-masjid-masjid-darul-abrar-dprd-riau-tidak-gelar-salat-jumat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply