Sekolah di Rohil Belum Laksanakan Proses Belajar Tatap Muka meski Masuk Zona Hijau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum melaksanakan proses belajar tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 ini meski wilayah mereka masuk zona hijau. Adapu hal ini sebagaimana kesepakatan bersama dalam rapat persiapan belajar tatap muka tahun ajaran 2020/2021 yang digelar Pemkab Rohil bersama Dinas Pendidikan, seluruh camat, Korwil, dan Forkopimda pada Selasa (14/7/2020).

"Kami tetap mengacu pada SKB Empat Menteri. Sesuai keputusan bersama, pembelajaran tatap muka baru dilaksanakan September mendatang," ucap Wakil Bupati Rohil, Drs Jamiluddin.

Disampaikannya, sebelum digelarnya belajar tatap muka, setiap sekolah akan mempersiapkan segala kebutuhan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Jadi, pada saat ini hingga bulan September, sekolah mempersiapkan fasilitas dan peralatan sesuai dengan protokol kesehatan. Setiap peralatan dapat diadakan dengan menggunakan dana BOS," tuturnya.

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Rohil, M Nur Hidayat, Rohil menjadi salah satu wilayah yang masih zona hijau sehingga memungkinkan untuk melakasanakan belajar tatap muka. Adapun tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020, tetapi bukan berarti tanggal masuknya pembelajaran tatap muka. Tanggal itu, sebutnya, merupakan tanggal ajaran baru. Di Indonesia, ada 60 persen wilayah yang memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, termasuk Rohil.

"Sesuai dengan SK kementerian, bagi daerah yang ingin melaksanakan belajar tatap muka, diberikan peluang sesuai dengan dua fase. Fase pertama fase transisi dan fase kebiasan baru," ucapnya.

Ia memaparkan, fase transisi berada pada Juli dan Agustus, sedangkan fase kebiasaan baru pada bulan September dan Oktober.

"Pembelajaran tatap muka diutamakan bagi SMP dan SMA selama dua bulan dan dilihat jika tidak ada masalah maka baru disusul SD. Kemudian, jika dua bulan ke depannya lagi tidak ada masalah maka baru tingkat TK dibolehkan," ujarnya.

Lebih jauh diungkapkannya, apabila harus menetapkan sekolah tatap muka, beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah, yakni terkait penerapan protokol kesehatan. Ia menyebut, sebelumnya juga sudah disampaikan surat edaran ke sekolah-sekolah, satu di antaranya adalah sekolah harus menyiapkan protokol kesehatan, seluruh anak harus pakai masker, dan cuci tangan, serta setiap sekolah harus memiliki pengukur suhu tubuh.

"Sekolah juga nantinya harus membentuk tiga tim. Tiga tim tersebut adalah tim pembelajaran, tim kesehatan, dan tim humas," terangnya.

Di samping itu, dalam pelaksanaan belajar tatap muka, siswa pun tidak boleh lebih dari 18 orang setiap kelasnya dan jarak harus 1,5 meter. Boleh tidaknya belajar tatap muka, kata dia lagi, harus ada izin dari pemerintah daerah dengan mengeluarkan SK juga harus ada jaminan dari sekolah bahwa telah sesuai dengan protokol kesehatan dan harus ada izin dari orangtua.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sekolah-di-rohil-belum-laksanakan-proses-belajar-tatap-muka-meski-masuk-zona-hijau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)