Dua Pelaku Pungli terhadap Sopir Truk di Pelalawan Diciduk Polisi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Sebanyak dua pelaku pungutan liar atau pungli terhadap para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan Riau diciduk oleh jajaran Polsek Pangkalan Kerinci. Adapun pengungkapan kasus pemerasan dengan ancaman itu diekspos melalui konperensi pers di Mapolres Pelalawan, Selasa (14/7/2020).

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, yang memimpin pers rilis yang didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi, dan Kasubag Humas, Iptu Edy Harianto, kedua pria pemalak supir truk dihadirkan ini adalah EPN (42) warga Jalan Mes Pemda Gang Selamet Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci dan GM (38) yang tinggal di Terminal Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Mereka kami jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun," kata Kapolres.

Disampaikannya, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah stempel bertuliskan Pelalawan Lestari (PKL) berikut bantalannya, dua lembar kuitansi kosong, uang sejumlah Rp300 ribu yang diduga hasil pungli, dua kaleng cat piloks, sebotol tinta warna hitam, selembar tempat pencetak PKL yang biasa disemprotkan ke bak truk, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nonor polisi BM 3438 lJ yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari video yang beredar di media sosial terkait sopir truk yang dilempari kaca mobilnya dan mengenai kepalanya hingga terluka. Video tersebut viral dan menjadi atensi atas kejahatan yang terjadi di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci ke Sorek.

Ketika dilakukan penyelidikan, polisi mencium adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Jalintim Pangkalan Kerinci tepat di depan pos 1 PT RAPP. Lalu, pada Kamis (10/7/2020), ada dua orang sopir lintas yang mengarah ke daerah pulau Jawa menjadi korban pungli. Mereka diminta uang Rp250 ribu masing-masing sebagai jatah preman (japrem) agar aman saat melintas.

Kemudian, pada bak mobil diberi tulisan pola PKL oleh kedua pelaku. Setelah tawar-menawar karena berat hati, terpaksa sopir itu memberikan uang Rp150 ribu masing-masing. Selanjutnya, mereka memilih melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-pelaku-pungli-terhadap-sopir-truk-di-pelalawan-diciduk-polisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)