SE Dikeluarkan Gubri, ASN dan Non ASN Pemprov Riau Dilarang Mudik

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat Edaran (SE) pembatasan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dikeluarkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar setelah keluarnya imbauan yang sama dari Pemerintah Pusat. Pembatasan mudik ini untuk mencegah dan meminimilasasi risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Riau yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilyah lainnya di tanah air.

Para ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan di luar daerah atau mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat karena Covid-19. Jika ASN ingin ke luar daerah yang bersangkutan, harus mendapatkan izin dari perangkat daerah.

Di samping pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau pun tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat lantaran Covid-19, kecuali bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.

Di sisi lain, kalau ada ASN yang berani melanggar Surat Edaran itu, yang bersangkutan akan menerima sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-se-dikeluarkan-gubri-asn-dan-non-asn-pemprov-riau-dilarang-mudik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)