Hari Ini 130 Hotspot Terpantau di Riau, 14 di Antaranya Diduga Titik Api
- Rabu, 22 April 2020
- 798 likes
Peduli Dampak Covid-19, PT Arara Abadi Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat
- Selasa, 21 April 2020
- 798 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Proses penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank RiauKepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, M Duha dihentikan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, mantan Analisis Kredit di bank plat merah tersebut mengalami gangguan jiwa.
"Kami sudah hentikan karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azizi, Selasa (21/4/2020).
Diterangkannya, penghentian penyidikan dilakukan setelah dilakukan perbandingan hasil medis dari dokter kejiwaan dari RS Jiwa Tampan. Hasil diagnosisnya sama, yakni mengalami gangguan kejiwaan. M Duha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat sebagaimana surat yang dikeluarkan pihak RSJ Tampan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Surat itu pun diterima penyidik Pidsus Kejati Riau dari keluarga M Duha. Kabarnya, M Duha pernah mengalami kecelakaan, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada media 2018 lalu. Pemeriksaan kejiwaannya dilakukan dokter RSK Tampan.
"Sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa oleh dokter. Nah, kami cari perbandingannya dengan dokter lain, hasilnya sama juga seperti itu. Makanya kami hentikan," ucapnya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, M Duha tidak sendiri. Ia bersama empat tersangka lain, yaitu Ardinol Amir, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, dan tiga Analisis Kredit, yaitu Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. Mereka sudah diadili dan divonis bersalah. Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.
Penyaluran kredit yang diduga fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu. Namun, dalam kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit.
Diduga, ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit. Belakangan diketahui, kredit itu macet. Ketika pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Berdasarkan audit Kerugian Keuangan Negara, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp32.479.977.98.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-tersangka-kredit-fiktif-brk-daludalu-alami-gangguan-jiwa-kejati-riau-hentikan-penyidikan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply