Satpol PP Pekanbaru Diminta Wako Tebang Semua Tiang Reklame Ilegal di Jalan Tuanku Tambusai

Logo
Pohon-pohon di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang dipotong oleh oknum tidak bertanggung jawab,

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, memerintahkan Satpol PP memotong tiang reklame ilegal yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. Hal itu sebagai buntut atas peristiwa penebangan pohon di jalan tersebut oleh pelaku yang masih misterius.

Adapun perintah itu diberikan wako karena ada dugaan pemotongan pohon agar papan reklame di Jalan Tuanku Tambusai itu dapat terlihat jelas. Bukan hanya memerintahkan memotong tiang reklame ilegal, wako pun memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencopot reklame yang menempel tanpa izin.

Di sekitar pohon yang ditebang oknum, diketahui terdapat bando atau papan reklame ukuran besar yang mengangkangi jalan berdiri.

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal yang ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi, yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ucapnya, Senin (19/10/2020).

Padahal, bando tempat media iklan ditampilkan itu sebelumnya sudah dinyatakan ilegal. Pelarangan tersebut telah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Diketahui, di Pekanbaru, terdapat sembilan bando yang berdiri. Akan tetapi, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Sebelumnya, di Jalan Riau, ada dua titik bando, yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Lalu, ada dua bando yang berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, yakni satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan. Pasalnya, walaupun dicap ilegal, bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Akan tetapi, Satpol PP telah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis tersebut.

Sementara itu, dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Tak hanya bando, tiang reklame ilegal atau tidak di posisi yang semestinya juga banyak ditemui di Kota Pekanbaru, misalnya di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Pahadal, mestinya dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-satpol-pp-pekanbaru-diminta-wako-tebang-semua-tiang-reklame-ilegal-di-jalan-tuanku-tambusai.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)