Masyarakat Pekanbaru Harus Patuhi Hal-hal ini agar tidak Disanksi saat Penerapan PHB

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) sebagai ganti Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Terkait hal itu, terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi masyarakat agar tidak diberi sanksi oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Penanganan penyebaran dan penanggulangan Covid-19 kembali ke Perilaku Hidup Baru (PHB). Masyarakat ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan," ucap Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Ahad (18/10/2020).

Adapun penerapan PHB ini berdasarkan pada Perwako 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat. Penerapan PHB lebih kepada penekanan penerapan protokol kesehatan, dengan 4M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

"4M ini harus diterapkan di mana saja oleh masyarakat," jelasnya.

Pasalnya, penegakan disiplin protokol kesehatan ini sejalan dengan kebijakan pusat. Penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pada peraturan itu pemerintah pusat juga mengatur tim yang bergerak dalam penegakan yustisi. Dalam PHB ini lebih mengutamakan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Penegakan hukum itu diketuai oleh Satpol PP langsung, kemudian wakil-wakilnya adalah Wakapolres dan Kasdim," tuturnya.

Diketahui, operasi yustisi ini akan dilakukan kembali oleh Satpol PP, TNI, dan Polri dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelum pelaksanaan PSBM. Ditegaskan Firdaus, penegakan disiplin protokol kesehatan ini dilakukan secara 24 jam. Tim nantinya akan melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-masyarakat-pekanbaru-harus-patuhi-halhal-ini-agar-tidak-disanksi-saat-penerapan-phb.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)