Ini Saran DPRD Pekanbaru mengenai Aturan Baru Pemko Terkait Pasien Covid-19

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Provinsi Riau hingga saat ini masih ditempati oleh Kota Pekanbaru. Beberapa waktu terakhir, pasien yang terjangkit Covid-19 paling banyak di Kota Bertuah dalam status Orang Tanpa Gejala (OTG). 

Apalagi kini banyak pasien OTG yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, tetapi tidak ada jaminan bahwa pasien itu benar-benar melakukan isolasi mandiri secara benar. Di sampinig itu, pengawasan dari pihak Puskesmas setempat juga dinilai kurang maksimal. Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berinisiatif untuk merancang aturan tersendiri untuk para pasien OTG ini.

Menyoroti ini, DPRD Pekanbaru meminta pemerintah kota untuk membuat aturan yang terperinci dan jelas serta dapat diterapkan.

"Ya, apa pun jenis aturannya, apakah itu Perwako, apa berupa imbauan, ataupun instruksi, itu memang baik. Kan semua regulasi tentang Covid-19 ini juga sudah ada dari pusat, Permendagri atau Perpres dan segala macamnya," ucap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, Ahad (18/10/2020).

Disampaikannya, apabila Pemko ingin membuat regulasi khusus untuk pasien OTG ini, peraturan dimaksud harus terperinci dan ada garansi bahwa Pemko Pekanbaru benar-benar menegakan peraturan yang sudah dibuatnya sendiri.

"Perlu juga membuat regulasinya tapi harus rinci, penanganannya bagaimana, kewajiban terhadap pasien seperti apa. Begitu juga sebaliknya dengan pemerintah, jangan sudah buat peraturan sendiri, tapi tidak ditegakannya sendiri," tutup politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-saran-dprd-pekanbaru-mengenai-aturan-baru-pemko-terkait-pasien-covid19.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)