Belum Potong Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru, Satpol PP Segera Rapat dengan DPMPTSP dan Bapenda

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tiang reklame ilegal termasuk bando sampai saat ini belum juga ditertibkan dinas terkait meski sudah diinstruksikan Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT. Menurut Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, tiang dan bando itu akan segera dipotong. Alasan sampai sekarang belum dipotong, kata dia, karena masih memastikan jadwal.

Ia menerangkan, sebelum turun, akan ada pembahasan antara Satpol PP, DPMPTSP, dan juga Bapenda.

"Segera dipotong. Saya siapkan dulu segala macam. Untuk jadwalnya, nanti. Yang jelas, Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP akan rapat membahas pemotongan. Setelah itu, kami kerjakan karena perintah Pak Wali jelas minta dipotong," ucapnya, Selasa (27/10/2020).

Dikatakan Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP, Quarte Rudianto, sesuai arahan dari wali kota, pihaknya segera melakukan penertiban. Pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan OPD lainnya, seperti Satpol PP Pekanbaru, Dishub, dan Bapenda untuk melakukan penertiban.

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, kami akan melakukan penertiban tiang reklame. Akan kami tertibkan di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai," ujarnya.

Sejauh ini, dalam pandangannya, koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP dan Bapenda terkait retribusi pajak reklame mereka, apakah mereka melakukan pembayaran pajak reklame atau tidak.

"Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tidak bayar pajak, tidak memiliki izin, tentu akan dipotong," sebutnya.

Ia pun mengaku belum bisa merinci pasti jumlah tiang reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Dikatakannya, dirinya belum mengetahui data terbaru. Meski begitu, kini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang di atas ruas jalan karena bando jalan tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal.

Adapun pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Untuk saat ini fokus kami di Jalan Tuanku Tambusai untuk penertiban bando," tuturnya.

Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya mendata ada sembilan bando jalan yang masih berdiri di beberapa ruas jalan, antara lain, di Jalan Tuanku Tambusai di depan Global bangunan, Jalan Tuanku Tambusai Ujung depan Universitas Muhammadiyah, Jalan Sukarno Hatta depan Hotel Ibis. Lalu di Jalan Jendral Sudirman dekat Simpang Tiga, Jalan H Imam Munandar simpang Jalan Kapling, Jalan Riau depan Jalan kulim, Jalan Ahmad yani depan Polresta Pekanbaru, Jalan Sukarno Hatta depan Sinarmas, dan Jalan Sukarno Hatta ujung.

"Kami tunggu dari Satpol PP dulu. Dalam waktu dekat akan kami tertibkan. Kami fokus ke Jalan Tuanku Tambusai dulu," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-belum-potong-tiang-reklame-ilegal-di-pekanbaru-satpol-pp-segera-rapat-dengan-dpmptsp-dan-bapenda.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)