Saksi dari Biro Ekonomi Setdaprov Riau Batal Diperiksa Jaksa Kejari Riau Terkait Kasus PT PER

Logo
Gedung Kejari Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Saksi dari Biro Ekonomi Setdaprov Riau batal diperiksa oleh Jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Menurut Kasi Pidus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saksi itu sejatinya akan diperiksa pada Rabu (4/9/2019). Akan tetapi, saksi tidak bisa hadir sebab sedang ada kegiatan di luar kota.

"Seharusnya diperiksa hari ini, tapi dia menghubungi penyidik, sampaikan sedang di luar kota. Kami akan agendakan lagi pemanggilan," ucapnya.

Namun, identitas saksi dari Biro Ekonomi Setdaprov Riau yang akan dipanggil itu enggan dibeberkan oleh Yuriza. Ditegaskannya, keterangan saksi itu sangat penting lantaran menyangkut sumber dana APBD yang digunakan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau tersebut. Di samping mengagendakan pemeriskaan saksi dari Pemprov Riau, Kejari Pekanbaru pun memanggil tersangka R, Analis Pemasaran PT PER. Pemeriksaan terhadap R merupakan lanjutan dari pemeriksaan pekan lalu.

"Ini pemeriksaan kedua terhadap R dengan status sebagai tersangka. Penyidik masih memerlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara," paparnya.

Tak hanya R, IH selaku Pimpinan Desk PMK PT PER dan I juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. IH sudah diperiksa pada pekan lalu dan I akan dijadwalkan untuk dimintai keterangannya dalam waktu dekat. Adapun dugaan kredit macet itu dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut, yakni penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Kemudian, perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Pidsus Kejari Pekanbaru dalam penyidikan sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, dan Kusnanto Yusuf, serta ketiga tersangka. Pemeriksaan pun dilakukan kepada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-saksi-dari-biro-ekonomi-setdaprov-riau-batal-diperiksa-jaksa-kejari-riau-terkait-kasus-pt-per-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)