Tersangka 30 Kg Sabu Akan Dimiskinkan oleh BNN Riau, Diduga karena Ada TPPU

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan narkoba oleh tersangka 30 Kg sabu, Mawardi, akan diusut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Adapun BNNP Riau bertekad memiskinkan tersangka dan menelusuri kekayaannya. Sebelumnya, Mawardi ditangkap tim BNNP Riau di kawasan Maredan, Kabupaten Siak. Saat penyelidikan, tim menduga tersangka hanya seorang kurir yang ditugaskan membawa sabu ke Pekanbaru.

Akan tetapi, kala digeledah, di samping mendapati 30 Kg sabu, tim pun menyita satu unit mobil Toyota Fortuner, tiga unit handphone yang berisi percakapan penjualan narkoba, dan kartu ATM dari salah satu bank swasta. Diketahui, dari ATM Mawardi, ditemukan aliran dana cukup besar. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai supir truk itu diduga merupakan pemain lama dan tidak hanya seorang kurir.

"Di ATM yang kami sita sebagai barang bukti, bisa dilihat aliran dana ke mana saja, ada Rp200 juta, Rp500 juta, dan Rp700 juta," ucap Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Untung Subagyo dalam ekspos pengungkapan 30 Kg sabu di kantornya, Rabu (4/9/2019).

Aliran dana di rekening Mawardi, imbuhnya, sudah diblokir dengan pertimbangan keamanan.

"Makanya ditetapkan tersangka bukan kurir, tapi bandar," tuturnya.

Sebelumnya, Mawardi ditangkap di kawasan Maredan, Kabupaten Siak, Ahad (1/9/2019) siang. Ia bekerja sama dengan Mr X untuk membawa sabu ke Pekanbaru. Sabu-sabu itu pada mulanya dijemput oleh Mr X ke Bengkalis dengan menggunakan mobil Kijang. Dalam perjalanan ke Pekanbaru, Mr X melihat ada razia oleh Polres Siak di Jembatan Siak Sri Indrapura dan menerobosnya.

"Mr X menerobos razia hingga terjadi kejar-kejaran. Mr X membuang sabu di pinggir jalan di Kecamatan Dayun. Selanjutnya Mr X meneruskan perjalanan ke Pekanbaru," papar Untung.

Mr X, ketika di Pekanbaru, bertemu dengan Mawardi dan menceritakan tentang sabu yang dibuangnya. Ia meminta Mawardi mengambil barang haram itu dan dijanjikan akan diberi upah Rp50 juta jika sabu sudah sampai di Pekanbaru. Mr X dan Mawardi berangkat ke Siak dengan menggunakan mobil masing-masing. Mereka berhenti di SPBU dan Mr X pindah ke mobil Mawardi untuk mengambil sabu yang dibuang di pinggir jalan di daerah Dayun. Setelah sabu ditemukan, barang haram itu dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner milik Mawardi.

Kemudian, Mr X diantar ke SPBU untuk mengambil mobilnya yang di parkir di sana. Dari SPBU, mereka menggunakan kendaraan masing-masing untuk kembali ke Pekanbaru. Pergerakan mereka itu diikuti oleh tim BNNP Riau yang sudah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan. Akan tetapi, dalam perjalanan, Mr X membelokkan kendaraannya ke arah lain dan menghilang sehingga tim melakukan pengejaran terhadap Mawardi.

Mobil Mawardi akhirnya diadang di kawasan Maredan. Selepas digeledah, petugas menemukan sabu yang dikemas menjadi bagian. Sebanyak 20 Kg sabu dikemas dalam karung goni dan 10 Kg sabu disimpan dalam tas jinjing.

"Kami komimen menangkap Mr X, identitasnya sudah diketahui," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tersangka-30-kg-sabu-akan-dimiskinkan-oleh-bnn-riau-diduga-karena-ada-tppu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)