Sah secara Hukum, Paripurna RPJMD Kota Pekanbaru Sempat Menuai Polemik

Logo
Gedung DPRD Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Dwi Wibowo angkat bicara soal polemik Rapat Paripurna di DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru pada Selasa (12/05/2020) lalu. Ia menyebut, rapat paripurna itu sah secara hukum. Dua fraksi sebelumnya diketahui tidak hadir dalam rapat paripurna yang diikuti oleh wali kota Pekanbaru tersebut.

Kedua fraksi itu, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya meminta rapat paripurna itu ditunda, sedang 5 fraksi lainnya, yakni Demokrat, Golkar, Gerindra Plus, Hanura-Nasdem, dan PDIP, tetap melanjutkan rapat. Menanggapi penolakan yang dilontarkan oleh dua fraksi tersebut, Dwi menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Penolakan itu tidak sesuai dengan mekanisme, penolakan paripurna sebagaimana telah diatur dalam PP 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD Kota Pekanbaru, yang berbunyi penolakan harus dalam sidang," katanya, Rabu (13/05/2020).

"Kami ditanya, apakah rapat tersebut memenuhi kuorum karena hanya dihadiri sebanyak 27 anggota DPRD. Sesuai Pasal 106 Tatib DPRD Kota Pekanbaru yang membunyikan setiap keputusan rapat, baik itu berdasar musyawarah atau mufakat adalah berdasarkan hasil suara terbanyak," jelasnya.

"Kalau masalah undangan rapat yang ditandatangani oleh wakil ketua itu, ditelaah dalam Tatib pasal 135 ayat 1, surat keluar itu tandatangani oleh Pimpinan DPRD, sedangkan yang dimaksud dengan pimpinan DPRD itu, ya Ketua dan Wakil Ketua," sambungnya.

Ia lantas menerangkan soal agenda Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di tengah kondisi Covid-19. Kata dia, sebelum ada musibah Covid-19, Pansus RPJMD sudah bekerja dan pun sudah masuk ke dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk diparipurnakan.

"Adanya keterlambatan karena DPRD juga fokus menangani pencegahan Covid-19, dan ini sudah terjadwal untuk di paripurnakan maka sudah selayaknya," tuturnya.

Disampaikannya, tidak ada maksud lain di balik paripurna dan hanya 2 fraksi yang menyatakan penolakan, sedang lima lainnya mendukung dan menyetujui.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sah-secara-hukum-paripurna-rpjmd-kota-pekanbaru-sempat-menuai-polemik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)