Sabu-sabu Seberat 4,46 Kg Dimusnahkan Polres Kampar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak pada Selasa (13/8/2019) di depan Mapolres Kampar kembali digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini senilai 4,46 kilogram, yang berasal dari enam kasus yang diungkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar.

Adapun Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo yang mewakili Kapolres Kampar langsung memimpin kegiatan emusnahan barang bukti narkotika itu didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid. Bupati Kampar, yang diwakili Staf Ahli Santoso, Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf. Gunawan, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Perwakilan BNK Kampar, penasehat hukum tersangka, dan sejumlah awak media juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Di lokasi, 4,46 Kg barang bukti itu dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dengan cairan pembersih lantai, lalu dilarutkan dengan air di dalam ember lalu dibuang ke dalam parit. Menurut Kompol Ricky Ricardo, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 4,46 Kg, yang berasal dari enam ungkap kasus yang terjadi sejak pekan ke-4 bulan Juni hingga pekan keempat Juli 2019.

Atas banyaknya barang bukti dari kasus ini, pelaku terancam pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Selama periode Januari hingga Juli 2019, jajaran Polres telah mengungkap 103 kasus narkoba dengan 136 tersangka dan dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 5,69 Kg. Dalam pembacaaan kronologis kasus itu, KBO Satresnarkoba Polres Kampar Ipda Novris H. Simanjuntak menuturkan bahwa pada Selasa (26/6/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS alias Oc dengan TKP Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, barang bukti yang disita 22,30 gram sabu.

Pada hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap tersangka F dengan TKP Jalan Arengka II Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 49,20 gram sabu. Kemudian, pada Rabu (17/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka GAP dengan TKP Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja, barang bukti yang disita 48,67 gram sabu.

Lantas, pada hari ini juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka FN dengan TKP Sido Mulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 74,42 gram sabu. Sepekan kemudian, (22/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga Deni dengan TKP Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 4,178 Kg sabu.

Kemudian, pada Senin (29/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka RD dengan TKP Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupate Kampar dengan barang bukti yang disita 88,57 gram sabu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sabusabu-seberat-446-kg-dimusnahkan-polres-kampar-pelaku-terancam-hukuman-mati.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)