Hari Ini, Mantan Sipir Lapas Bengkalis Pemilik 37 Kg Sabu-sabu Menjalani Sidang Tuntutan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi, dan 10 ribu pil happy five, terhadap mantan sipir Lapas Bengkalis, Suci dan kawan-kawan, kembali diagendakan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (13/8/2019). Menurut Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Zia Ul Jannah, perkara itu seyogianya telah selesai tuntutan pekan lalu. Namun, lantaran tuntutan dari JPU belum siap, sidang terpaksa ditunda.

"Ya, hari ini sidang tuntutan. Sekitar pukul 2 atau 3 lah (siang). Kemarin tunda," katanya.

Adapun sebelumnya, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma, dan Aris ditangkap oleh Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi, dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis. Kasus itu terungkap dalam patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Petugas yang berada di pos kala itu melihat kapal pompong melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Lalu, petugas melakukan pengejaran dan menanyakan awak kapal yang berada di pompong itu. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan, mereka mengaku habis bahan bakar. Petugas saat itu menepikan kapal pompong tersebut. Kemudian, awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka pun meninggalkan nomor ponsel untuk bisa dihubungi.

Lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata, di dalamnya ditemukan sejumlah narkoba. Setelah mengetahui adanya barang haram itu, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda pun melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Dalam pengembangan kasus, tersangka diketahui sedang berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hari-ini-mantan-sipir-lapas-bengkalis-pemilik-37-kg-sabusabu-menjalani-sidang-tuntutan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)