Sabu-sabu Seberat 2 Kg Disita Polda Riu dari Rumah Bandar Narkoba di Bengkalis
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penangkapan terhadap seorang bandar narkoba berinisial M dilakukan oleh Tim Alpha Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Bersama pria berusia 48 tahun ini, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram (Kg). M ditangkap Tim Alpha setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis pada 1 Mei 2020 lalu.
Adapun tim yang dipimpin Kasubdit 1 Dit Narkoba AKBP Hardian Pratama ini langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah cukup bukti, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (7/5/2020).
Diketahui, M digerebek di rumahnya di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Ahad (3/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. M kaget dan tak berkutik saat mengetahui kedatangan polisi. Setelah diinterogasi, ia mengakui memiliki sabu.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah M dan menemukan 2 kilogram sabu. Sabu itu dikemas dalam dua bungkusan masing-masing seberat 1 kilogram. Satu kilogram dibungkus plastik bening dan satu kilogram lagi dikemas dengan plastik warna hijau bertulisan huruf Cina. M lantas digiring ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya sabu, tim pun menyita dompet berisi kartu ATM dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis narkobanya.
"Tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Tim masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-sabusabu-seberat-2-kg-disita-polda-riu-dari-rumah-bandar-narkoba-di-bengkalis.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply