Kecuali Rohul, Kejaksaan di Riau Sudah Lakukan Penyidikan 22 Perkara Korupsi hingga Desember 2019

Logo
Gedung Kejati Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 22 perkara tindak pidana korupsi sejak Januari hingga Desember 2019 masuk dalam penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun dari jumlah tersebut, hanya Kejaksaan Negeri (Rohul) yang nihil penyidikan.

"Kejati Riau melakukan penyidikan 6 perkara," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, saat ekspos penanganan perkara korupsi, Senin (9/12/2019).

Ia menerangkan, di antara kasus dugaan korupsi yang disidik Kejati Riau, yakni dugaan korupsi dana hibah di Universitas Riau, dugaan korupsi kredit di BRI Ujung Batu, dan dugaan korupsi kredit macet di Bank Riau Kepri Pengkalan Kerinci. Di sisi lain, penyidikan 16 perkara dugaan korupsi lain ditangani oleh 11 Kejari di Riau, kecuali Rohul.

"Seluruh tangani perkara (Tipikor), kecuali Rohul tidak ada penyidikan," paparnya.

Disampaikannya, dari penanganan korupsi itu, Kejati Riau dan seluruh Kejari menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp9.016.589.076 di tingkat penyidikan.

"Khusus Kejati Riau sebesar Rp6.378.589.076," bebernya.

Sementara itu, di bidang penuntutan, hasil penyidikan dari Kejati Riau ada 8 perkara tindak pidana korupsi, sedangkan hasil penyidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau ada 6 perkara.

"Hasil penyidikan dari 12 Kejari, itu ada 16 perkara yang naik ke tahap penuntutan dan dari 12 Polres ada 16 perkara juga," tuturnya.

Adapun di tahap penuntutan itu, pihaknya pun ada melakukan memulihkan kerugian keuangan negara. Totalnya Rp512.032.800. Pemulihan kerugian negara juga dilakukan di tahap eksekusi setelah perkara inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sepanjang 2019, ada 38 perkara korupsi yang telah inkrah. Ditambah 4 perkara tindak pidana ekonomi. Total dari Kejati dan seluruh Kejari adalah 42 perkara," ungkapnya.

Ditambahkannya, dari puluhan perkara yang telah inkrah, total kerugian negara berdasarkan putusan hakim sekitar Rp19 miliar.

"Yang berhasil kami selamatkan itu sebesar Rp14 miliar lebih," lanjutnya.

"Itu ada 2 kategori, pertama tahap penyidikan berupa barang rampasan sekitar Rp19 miliar lebih, dan di tingkat eksekusi berupa uang denda, uang pengganti yang selanjutnya menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red) kejaksaan sekitar Rp5 miliar lebih," sambungnya.

Adapun terkait nihilnya penyidikan perkara korupsi di Kejari Rohul, ia menyebut pihaknya sudah dua kali mengirim surat kepada Kepala Kejari, Freddy Daniel Simanjuntak.

"Kami sudah bersurat mengingatkan kalau dia (Kejari Rohul) tidak ada produk (Tipikor). Sudah dua kali," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kecuali-rohul-kejaksaan-di-riau-sudah-lakukan-penyidikan-22-perkara-korupsi-hingga-desember-2019.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)