Progres UMK 2020 Masuk Masa Sanggah, Perusahaan di Pekanbaru Belum Ada yang Keberatan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Masa sanggah saat ini tengah berlangsung terkait progres penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020. Sejauh ini, belum ada perusahaan yang keberatan atau meminta penangguhan penetapan UMK Pekanbaru.

"Belum ada menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Senin (2/12/2019).

Diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.997.971. Adapun nilai itu merupakan kesepanatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.

"Sedangkan Dinas Tenaga Kerja fungsinya hanya sebagai penengah atau fasilitator saja," jelasnya.

Saat ini, menjelang diberlakukannya UMK di awal Januari 2020, Disnaker sudah mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan swasta. Sebagaimana tahun 2019, Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja jika memang nanti ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK 2020.

"Pak wali juga sudah mengingatkan perusahaan swasta agar bisa mematuhi UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-progres-umk-2020-masuk-masa-sanggah-perusahaan-di-pekanbaru-belum-ada-yang-keberatan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)