Awal Tahun Depan, Pemko Pekanbaru Kemungkinan Lanjutkan Sekolah Tatap Muka
- Rabu, 25 November 2020
- 799 likes
Tanda Tangani KUA PPAS APBD Pekanbaru 2021, Ini Pesan Pj Sekda Pekanbaru kepada OPD
- Rabu, 25 November 2020
- 799 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, dan anggotanya, M Nur Fajri, ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka dugaan mengancam kebebasan berpendapat di depan umum. Keduanya kini ditahan. Husni Thamrin dan anggotanya sebelumnya menghalangi deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan yang menolak kedatangan Habid Rizieq Shihab ke Provinsi Riau.
Deklarasi itu digelar di depan gerbang Kantor Gubernur Riau pada Senin (23/11/2020) petang. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa intensif.
"Penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11/2020).
Saat ini, keduanya dijerat Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang–halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dan atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," paparnya.
Diketahui, Husni Thamrin dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan ini berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru. Kejadian bermula saat 45 tokoh yang mengatasnamakan dari organisasi kemasyarakatan melakukan deklarasi penolakan kedatangan Habib Rizieq Shibab ke Bumi Lancang Kuning, Senin (23/11/2020) petang.
Tidak lama, datang kelompok FPI dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut.
"Kelompok FPI juga mencoba melakukan pembubaran dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian, Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi," tuturnya.
Deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu, sambungnya, mengantongi izin pada masa pandemi, mulai dari izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi, serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan.
"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar Undang Undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," jelasnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-polresta-pekanbaru-tahan-ketua-dan-anggota-fpi-pekanbaru-terkait-kasus-kebebasan-berpendapat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply