KPU Riau Terkait Meninggalnya Cawako Dumai Eko Suharjo: Pergantian Calon Tidak Perlu Dilakukan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kabar meninggalnya Calon Wali Kota Dumai nomor urut 2, Eko Subarjo, pada dini hari tadi sudah didengar oleh Komisioner KPU Riau Divisi Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto.

"Kami mendapatkan kabar bahwa salah satu calon wali kota Dumai meninggal dunia. Kami sudah konfirmasi ke KPU Dumai, kabar tersebut benar adanya," ucapnya.

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2015 pasal 54 ayat 7 dan 8 dan PKPU 1 Tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, katanya, dijelaskan bahwa bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan penggantian calon.

Pemilihan suara yang akan digelar 9 Desember mendatang, sambungnya, tinggal menyisakan kurang lebih dua pekan. Karena itu, berdasarkan regulasi ini, tidak perlu melakukan pergantian calon.

"Surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil wali kotanya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku," tuturnya.

Pasangan Eko-Syarifah dikethahui mendapatkan nomor urut 2 pada Pilwako Dumai tahun 2020. Pasangan itu diusung tiga partai, yakni Demokrat, Golkar, dan Hanura. Adapun sebelumnya, kabar duka datang dari Pilkada Dumai setelah cawako nomor urut 2 Eko Suharjo mengembuskan napas terakhirnya dini hari tadi, sekitar pukul 02.30 WIB, saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros, Panam, Pekanbaru.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kpu-riau-terkait-meninggalnya-cawako-dumai-eko-suharjo-pergantian-calon-tidak-perlu-dilakukan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)