Polisi Sita Dua Unit Mobil Pelaku Pencurian Aset Pemkab Inhu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Kepolisian Sektor Seberida mengamankan dua unit mobil yang dipergunakan untuk mengangkut mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Di samping itu, polisi pun menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

"Ada dua unit mobil yang kami sita sebagai barang bukti. Mobil tersebut diduga dipergunakan untuk menjalankan aktivitas pencurian asset Pemkab Inhu," ucap Kapolsek Seberida, Kompol Barzawi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Aman Aroni, Sabtu (25/5/2019).

Adapun pengusutan kasus pencurian asset milik Pemda Inhu itu dilakukan berdasarkan laporan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Inhu. Diterangkannya, mobil yang berhasil diamankan itu terdiri dari 1 unit mobil truck colt diesel bernopol BH 8990 BH dan 1 unit mobil pick up colt T120 Ps bernopol 8154 GA.

"Kedua unit mobil tersebut sudah kami sita dan diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Tak hanya menyita 2 unit mobil, polisi juga mengamankan satu unit timbangan yang dipergunakan untuk menimbang hasil curian.

"Khusus untuk peralatan mesin pembangkit, ada sebagian yang berhasil disita, namun sebagian besar barangnya sudah tidak ada di tempat. Diduga barang curian sudah dijual ke luar daerah," paparnya.

Adapun penangkapan terhadap kelima tersangka curat itu dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni berserta anggotanya. Kelima tersangka itu adalah SUP Alias LA, BB, AM, FF, dan KS alias Hy. Dari lima tersangka itu, satu orang tersangka KS alias Hy adalah penadah.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polisi-sita-dua-unit-mobil-pelaku-pencurian-aset-pemkab-inhu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)