Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,5 M Digagalkan Polda Riau
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Satu kapal tampa nama pembawa benih lobster ilegal di perairan Sungai Raja pada Kamis (23/5/2019) ditangkap oleh Ditpolairud Riau. Adapun benih lobster itu bakal diselundupkan ke Malaysia.
Menurut Ditpolairud Polda Riau, Kombes Badarudin, saat penangkapan, di atas kapal itu ada dua orang, tetapi satu di antaranya, sebagai pemilik benih, MS, berhasil kabur dengan melompat dari kapal. Sementara itu, nakhoda yang berinisial AM diamankan petugas.
"Kami juga mengamankan 15 boks bibit lobster, masing-masing boks ada yang berisi 27 bungkus dan juga 25 bungkus," ucapnya, Jumat (24/5/2019).
Ia menerangkan, berdasarkan jumlah tangkapan itu, diperkirakan ada 10.400 benih lobster yang jika diuangkan bernilai Rp1,5 miliar. Rencananya, benih itu hendak dibawa ke Malaysia menggunakan speed boat dan dipindahkan di tengah laut. Kini, tersangka dan benih dibawa ke Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
"Kapal tanpa nama bermesin Robin 5PK tersebut diamankan. Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari jaringannya. Tersangka akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp15-m-digagalkan-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply