Polisi Ciduk Dua Kurir yang Gunakan Mobil Modifikasi untuk Selundupkan18 Kg Sabu-sabu ke Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dan Polsek Tanayan Raya. Diketahui, sabu-sabu bernilai miliaran rupiah itu disita dari tangan dua orang kurir. Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, kedua tersangka, yakni He alias Blak dan PMN alias Bronson. Keduanya membawa sabu-sabu dari Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau untuk diedarkan di Pekanbaru.

"Kedua tersangka menggunakan modus memodifikasi mobil untuk penyimpanan sabu-sabu. Agar tidak tercium anjing pelacak, di atasnya diletakkan kopi," katanya didampingi Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, dalam ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (27/8/2018).

Diterangkannya, pengungkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai satu unit mobil di parkiran rumah ibadah di Jalan Sepakat, Tenayan Raya, Senin (18/8/2019). Mobil kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya. Saat digeledah, ditemukan kejanggalan pada mobil Honda Mobilio warna putih itu. Mobil sudah dimodifikasi di bagian bagasi diduga untuk penyimpanan narkoba.

"Tim lalu melakukan penyelidikan di Jalan Rama Kasih," ucapnya.

Lantas, polisi melakukan profiling terhadap pemilik mobil dan diketahui keberadaan He pada Rabu (21/8/2019). He yang diinterogasi mengaku menyimpan sabu-sabu di kosannya di Jalan Muslimin, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Tak lama, tim menuju kosan He dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan dua tas warna hitam di dalam lemari pakaian.

"Satu tas berisi 10 bungkus aluminium foil dan satu tas lagi berisi 8 bungkus aluminium foii berisi sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram," paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi, He mengakui kalau barang haram itu milik PM. Pada hari yang sama, tim menangkap PM di Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. PM mengakui kalau sabu yang didapat pada He adalah miliknya. Polisi pun mengamankan barang bukti uang tunai Rp300 juta, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi bisnis narkoba.

Tersangka mengaku baru satu kali membawa narkoba ke Pekanbaru. Akan tetapi, dari penyidikan, diketahui kalau ada sejumlah transaksi.

"Mengaku ini uang pertama, tapi dari transaksi keuangan, kami menduga ini bukan yang pertama," bebernya.

Kini, kedua tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan.

"Ini jaringan luar daerah. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan jaringan tersangka," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polisi-ciduk-dua-kurir-yang-gunakan-mobil-modifikasi-untuk-selundupkan18-kg-sabusabu-ke-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)