Perkara Masuki Tahap Penuntutan, 3 Terdakwa Kasus Karhutla di Rohil Terancam 10 Tahun Penjara

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI- Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil telah berkali-kali dijalani oleh tiga terdakwa pembakaran lahan dan hutan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Bahkan, sidang ketiga terdakwa akan memasuki tahapan agenda pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

"Ketiga tersangka akan memasuki tahapan agenda pembacaan surat tuntutan," ucap Kajari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Kasi Intel, Farkhan Junaedi SH, Senin (26/8/2019).

Ketiga tersangka adalah Nawawi alias Awi, Amirudin, dan Tongku Umar Siregar alias Tongku. Diterangkannya, kasus Karhutla merupakan perkara yang menjadi atensi dari Kejaksaan Tinggi Riau. Karena itu, tuntutan terhadap tiga terdakwa menunggu petunjuk dari pimpinan.

"Tuntutan tersebut masih menunggu petunjuk pimpinan untuk dibacakan sebab merupakan perkara yang menjadi atensi pimpinan," jelasnya.

Adapun ketiganya disangkakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sesuai Undang-Undang tersebut ketiga tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar," bebernya.

Akan tetapi, sambungnya, tuntutan pun tidak akan mengabaikan dari fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan yang didapat selama proses persidangan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perkara-masuki-tahap-penuntutan-3-terdakwa-kasus-karhutla-di-rohil-terancam-10-tahun-penjara.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)