Siap Kembalikan Dana Pilkada, KPU Meranti Akui Baru Gunakan Rp600 Juta
- Rabu, 01 April 2020
- 970 likes
Lantaran Plang Nama, Petani Sawit Ini Gugat Irwasda Polda Riau ke PN Siak
- Rabu, 01 April 2020
- 970 likes
(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona atau COVID-19 diperoleh 15 warga binaan di Lapas Kelas II Bengkalis pada Rabu (1/4/2020). Adapun belasan warga binaan itu langsung bersujud syukur karena bebas dari penjara Lapas Bengkalis.
Diketahui, asimilasi terhadap warga binaan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04 Tahun 2020. Dikatakan Kepala Lapas Bengkalis, Edi Mulyono menindaklanjuti keputusan menteri ini, pihaknya melakukan pendataan warga binaan untuk mendapatkan asimilasi itu. Tahap pertama ini, terangnya, 15 warga binaan dikeluarkan dari penjara untuk menjalani asimilasi di rumah.
"Keputusan asimilasi di rumah 15 orang tahap pertama, sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan," ucapnya, Kamis (2/4/2020).
Warga binaan yang mendapat asimilasi, sambungnya, yakni pelaku tindak pidana umum di vonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2/3 masa pidana. Sementara itu, hal tersebut tidak berlaku untuk pidana korupsi, narkoba, dan illegal logging. Di sisi lain, berdasarkan surat keputusan Menteri, pemberian asimilasi berlangsung sampai 31 Desember 2020.
Kemudian, pada saat ini, 200 lebih warga binaan Lapas Bengkalis akan diasimilasi, tetapi masih menunggu waktu.
"Kami berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi tersebut untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik baiknya agar tidak berbuat kesalahan merugikan diri," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-peroleh-asimilasi-15-warga-binaan-lapas-bengkalis-langsung-sujud-syukur-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply