Perizinan Seluruh Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Diminta Dikaji Ulang

Logo
Gedung DPRD Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tindakan tegas menyegel permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Queen Club di Jalan Teuku Umar pada Senin (6/1/2020) malam dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tak hanya menyegel, izin Queen Club juga dicabut oleh Pemko. Adapun hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Polda Riau.

Pasalnya, di Queen Club terindikasi ada peredaran narkoba. Apresiasi atas langkah itu datang dari kalangan DPRD Pekanbaru. 

Meski demikian, dewan pun mempertanyakan pengawasan dari aparat penegak hukum selama ini, bukan hanya kepada Queen Club, melainkan juga tempat hiburan malam lainnya.

"Kami mempertanyakan apa tindakan pengawasan dari Satpol PP selama ini? Mengapa bisa beroperasi melewati batas jam yang ditentukan?" tanya Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah.

Ia menerangkan, agar tidak terjadi kembali kejadian yang sama, pihaknya meminta pemerintah kota Pekanbaru melalui dinas terkait meninjau seluruh perizinan tempat hiburan malam.

"Kami meminta kepada dinas terkait meninjau ulang semua izin tempat hiburan. Kalau ada yang melakukan pelanggaran yang sama, cabut izinnya," tutur Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perizinan-seluruh-tempat-hiburan-malam-di-pekanbaru-diminta-dikaji-ulang.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)