Peredaran 35 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polda Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Upaya peredaran 35 kilogram (Kg) sabu-sabu oleh dua orang tersangka berinisial MA (31) dan AB (25) digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Adapun narkoba itu diselundupkan ke Provinsi Riau dari Malaysia. Tersangka ditangkap di pelabuhan rakyat di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Diketahui, barang haram itu disimpan di dalam speedboat yang sudah dimodifikasi. Guna mengelabui petugas, sabu-sabu ditutupi fiberglass serta dicat putih seperti tempat duduk kapal.

"Kedua tersangka merupakan transforter laut atau pembawa narkoba jenis sabu di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers penangkapan di Mapolda Riau, Minggu (9/2/2020).

Ia menerangkan, pengungkapan narkoba ini adalah pengembangan dari penangkapan dua tersangka 3 Kg sabu yang ditangkap di depan Mapolsek Kandis, Kabupaten Siak, 22 Januari 2020 lalu. Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan asal barang haram tersebut. Sabu-sabu itu diketahui masuk dari Malaysia ke Pulau Rupat.

"Kami memperhatikan modus operandi pengangkutan narkoba ke Riau," jelas jenderal bintang dua ini.

Adapun informasi itu diperkuat dengan adanya laporan masyarakat tentang speedboat mencurigakan yang selalu hilir mudik di pelabuhan rakyat Kota Dumai. Tim yang dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Suhirman, langsung turun ke Dumai. Mengantongi ciri-ciri speedboat yang dicurigai membawa narkoba, tim lantas melakukan pengintaian selama 10 hari di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MA, dan AB pada Rabu 5/2/2020) sore," paparnya.

Setelah menggeledah speedboat, tim mencurigai bagian tengah kapal yang sudah dibuat seperti tempat duduk. Bagian itu kemudian dibongkar dan ditemukan dua bungkusan besar berisi sabu.

"Sabu disimpan secara rapi dan permanen di fiberglass kapal. Dikemas dalam dua kantong besar, berisi masing-masing 21 kg sabu dan 14 kg sabu dengan total 35 kg sabu," bebernya.

Tak hanya sabu, polisi pun menyita 36 botol cairan vape yang berada di dalam satu kemasan. Cairan tersebut akan diteliti untuk mengetahui, apakah mengandung narkotika atau tidak. Adapu menurut tersangka MA dan AB, speedboat tersebut disediakan oleh bandar narkoba di Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO).

Diketahui, S menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa sabu. Imbalannya, disepakati upah Rp5 juta per paketnya, yang diberikan setelah barang sampai ke tujuan.

"Setelah terjadi kesepakatan maka tersangka S berkoordinasi dengan penyedia barang yang di Malaysia untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia. Tersangka S menghubungi tersangka MA untuk menjemput barang," ungkapnya.

Adapu sabu dibawa oleh dua orang warga Malaysia. Guna mengelabui petugas, mereka menyebutkan 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai.

"Itu dijadikan sandi yang untuk ketemu dengan BCL orang Malaysia," katanya.

Lantas, tersangka bertemu dengan dua warga Malaysia di Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu. Warga Malaysia menanyakan mana cincin, setelah diperlihatkan, sabu baru diberikan untuk dibawa ke Kota Dumai. Kemudian MA dan AB mengambil alih speedboat untuk dibawa ke Pelabuhan Sungai Sembilan, sedangkan BCL asal Malaysia kembali ke negaranya menggunakan speedboat lain yang sudah disediakan S.

"Tersangka MA dan AB mengaku sudah dua kali bawa sabu ke Dumai. Pertama 3 kg yang ditangkap di depan Mapolsek Kandis dan kedua 35 kg ini," sambungnya.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut juga hadir Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo, Kakanwil Bea Cukai Riau, Kepala Imigrasi, Danlanal Dumai, Kajati Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kakanwil Kemenkumham, Kepala Balai POM Pekanbaru, dan Ketua LAM Riau.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-peredaran-35-kg-sabusabu-dari-malaysia-digagalkan-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)