Bapenda Pekanbaru Akui Iklan yang Tayang di Bando Tidak Bayar Pajak

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, iklan tayang di bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru tidak membayar pajak, termasuk iklan yang menempel di bando di jalan Tuanku Tambusai. Ia menerangkan, itu berarti iklan-iklan yang menempel di bando tersebut tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Iklan di bando tak ada bayar pajak, sudah saya cek," ucapnya.

Adapun Satpol PP Kota Pekanbaru pada Jumat (7/2/2020) sore sudah mencopot iklan yang menempel di bando Jalan Tuanku Tambusai. Diketahui, bando itu berada persis di depan salah satu bank. Sebelumnya, bando itu menayangkan iklan produk Air Conditioner dan beberapa iklan lainnya.

Ketika dicopot Satpol PP, iklan yang menempel di median bando itu ternyata berlapis-lapis. Pencopotan iklan itu berdasarkan pelarangan keberadaan bando sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Sudah tahu bando itu tidak boleh, apalagi naik iklan," ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Ia menyebut, bando tersebut sudah dipasang stiker peringatan oleh instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.

"Sudah dipasang stiker tiang dalam pengawasan. Orang mau dipotong, kok ditempel (iklan)," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bapenda-pekanbaru-akui-iklan-yang-tayang-di-bando-tidak-bayar-pajak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)