Perda Covid-19 Pekanbaru Direvisi DPRD dan Pemko, Ini Ketentuan Terbarunya

Logo
Gedung DPRD Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rapat paripurna untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 atau Covid-19 digelar DPRD Pekanbaru pada Senin (14/6/2021). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, didampingi oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.

Menurut Nofrizal, penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini dilakulan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus Corona di Pekanbaru.

"Jadi, Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya dan menurut pemerintah, berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," katanya setelah paripurna.

Bagi pelanggar protokol kesehatan nantinya akan dijatuhkan sanksi dengan cara sidang di tempat, sanksi teguran lisan, dan tertulis di dalam pasal itu diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 menjadi lebih tegas.

"Yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas Covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," jelasnya.

Adapun Perda yang lebih dikenal dengan Perda Covid-19 ini adalah Perda Inisiatif dari DPRD Pekanbaru dan baru disahkan bulan Mei 2021 lalu, tetapi dengan Pemko Pekanbaru mengajukan perubahan Perda ini DPRD akan mendukungnya. Dirincikan Novrizal, di Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru, saat ini termasuk kota paling tinggi angka Covid-19 dibandingkan dengan provinsi yang ada di Pulau Jawa.

"Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta jiwa dan penduduk yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa, tapi jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi di daerah Riau jika dilihat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar," tutur politisi PAN ini.

Dikatakan Asisten II Pemko Pekanbaru, El Syabrina, Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini dilakukan sebab pada pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Prokes.

"Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang diubah, yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja sebab sanksinya terlalu ringan," ujarnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perda-covid19-pekanbaru-direvisi-dprd-dan-pemko-ini-ketentuan-terbarunya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)