Penderita Gangguan Jiwa Tewas karena Dipasung, Ini Tanggapan RSJ Tampan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau ikut menyoroti kasus meninggalnya seorang warga di Kabupaten Kampar bernama Jamal yang tewas saat rumahnya terbakar dengan kondisi dipasung. Adapun Jamal dipasung pihak keluarganya lantaran menderita gangguan jiwa. Sorotan itu diberikan RSJ Tampan sebab tindakan pemasungan anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa bukanlah solusi yang tepat, bahkan dianggap tidak manusiawi.

"Kami sejak 2015 lalu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memasung keluarganya yang mengalami ganguan jiwa," ucap Direktur Utama (Dirut) RSJ Tampan Riau, dr Hasneli Juwita, Ahad (16/2/2020).

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang kurang manusiawi itu kepada anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa.

"Sosialisasi sudah terus kami lakukan, terutama di daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu yang sebelumnya banyak ditemukan kasus pemasungan," jelasnya.

Ia menerangkan, dalam sosialisasi itu, apabila ditemukan ada penderita gangguan jiwa yang dipasun, pihaknya langsung memberikan sosialisasi kepada pihak keluarga dan juga langsung melepaskan pasungan serta membawa penderita ke RSJ Tampan.

"Kami sudah cukup sering melakukan edukasi kepada pihak keluarga yang masih melakukan pemasangan. Setelah dilepas, yang bersangkutan juga kami bawa untuk dirujuk ke RSJ Tampan guna menjalani perawatan," paparnya.

Lantas, bagaimana jika keluarga penderita gangguan jiwa tidak mampu membawa penderita ke RSJ karena tidak mampu membayar biaya pengobatan? Menurutnya, pihaknya akan membantu pihak keluarga untuk menguruskan Jamkesda.

"Kalau dari keluarga tidak mampu, kami akan fasilitasi untuk menjadi peserta Jamkesda. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk memasung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa karena tidak ada biaya," sebutnya.

Lebih jauh disampaikannya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa disembuhkan secara medis. Apabila dilakukan pemasungan, di samping melanggar hak asasi manusia, juga justru akan memperlambat proses penyembuhan.

"Kami harus edukasi masyarakat bahwa orang dengan gangguan jiwa harus dibantu difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-penderita-gangguan-jiwa-tewas-karena-dipasung-ini-tanggapan-rsj-tampan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)