Penasihat Hukum Pelapor Dugaan Pemalsuan SK Menhut Kecewa karena Sidang Ditunda, Ini Alasannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) SIAK - Penundaan dilakukan terhadap sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Menurut Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis, SH MH pihaknya sangat menyayangkan penundaan yang terjadi.

"Karena ketua majelis cuti sejak Jumat maka sidang hari ini ditunda," ucap Hakim Ketua pengganti, Fajar Riscawati, Selasa (25/6/2019). di ruangan sidang Cakra PN Siak Sri Indrapura.

Adapun JPU dan terdakwa bersama PH-nya menyetujui sidang akan kembali digelar Selasa (2/7/2019). Lantas, majelis hakim akhirnya menutup sidang yang sedianya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh pihak terdakwa. Di sisi lain, PH terdakwa yang dihadiri Aksar Bone, SH mengaku sangat bersyukur dengan adanya penundaan itu. Hal itu karena, kata dia, nota pembelaannya belum rampung sehingga pihaknya memiliki waktu sepekan lagi untuk menyempurakan pledoi. 

"Penundaan kan bukan datang dari kami, tapi dari majelis. Kalaupun tadi dilanjutkan, kami juga mengajukan permohonan penundaan," bebernya.

Ia menerangkan, terdapat kekurangan pada nota pembelaannya. Dalam waktu sepekan ini, pihaknya akan merampungkan hal tersebut.

"Pledoi kami akan bisa dilengkapi. Intinya, masih dirahasiakan, termasuk jumlah halamannya," jelasnya.

Kedua terdakwa, yaitu Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi tampak hadir dalam sidang tersebut. Akan tetapi, Ketua Tim PH terdakwa, Yusril Sabri, SH MH absen.

Di sisi lain, saat diminta tanggapan kepada PH pelapor Jimy, Firdaus Ajis, SH MH, dirinya sangat menyayangkan penundaan sidang dengan alasan cuti tersebut. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, ketua majlis hakim mengingatkan kepada JPU dan terdakwa untuk hadir lebih pagi. 

"Sebagaimana yang Anda saksikan sendiri, katanya pada persidangan tuntutan pada minggu lalu, hakim ketua majlis mewanti-wanti kepada jaksa agar datang lebih pagi, sesuai dengan schedule," ucapnya.

Adapun permintaan majlis itu lantaran jaksa telat hadir pada sidang tuntutan. Ia menilai, cuti seharusnya tidak diambil secara mendadak.

"Kalaupun mau cuti minggu ini, untuk apa sidang ditunda satu minggu dan diwanti-wanti kepada para pihak untuk hadir sesuai skedul, hal ini aneh saja," tegasnya.

Diketahui, Suratno Konadi dan Teten Effendi sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara oleh oleh jaksa. Mereka dikenakan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana karena keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.

Pasalnya, SK tersebut berlaku pada 1998 dan pada diktum ke-9 dijelaskan, apabila PT DSI tidak mengurus HGU dalam jangka 1 tahun maka batal dengan sendirinya. Akan tetapi, PT DSI tetap mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) terhadap lahan seluas 13.000 Ha ke bupati Siak pada 2003 dan 2004. Bupati Siak, Arwin AS menolak permohonan tersebut.

Kemudian, pada tahun 2006, PT DSI kembali mengajukan permohonan Inlok berdasarkan SK Menhut yang telah mati dengan sendirinya itu. Atas bantuan Teten Effendi, pejabat di Bagian Pertanahan Setdakab Siak, Bupati Siak mengabulkan permohonan itu. Akan tetapi, luas lahan yang diberikan seluas 8.000 Ha. 

Sementara itu, pelapor mempunyai lahan seluas 84 Ha, yang ternyata masuk ke dalam Inlok PT DSI. Setelah diteliti, ternyata pelapor menganggap pengurusan Inlok PT DSI tidak benar sehingga dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat. 

"Pelaporan ini juga laksanakan karena klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya di sana. Masa' SHM berada dalam kawasan izin lain, ini kan tidak mungkin? Setelah diteliti, memang ada kejanggalan sehingga kami melapor," tutup Firdaus Ajis.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-penasihat-hukum-pelapor-dugaan-pemalsuan-sk-menhut-kecewa-karena-sidang-ditunda-ini-alasannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)