Pemko Pekanbaru Mulai Razia Masker pada Hari Ini, Berikut Lokasinya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar apel pasukan untuk menerapkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Senin (10/8/2020) pagi. Setelah apel di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), pasukan akan melakukan razia masker di tiga lokasi.

Tim nantinya akan berpencar di tiga lokasi, yaitu Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya. Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, sebelumnya menyebut bahwa warga yang tak mengenakan masker didenda Rp250.000. Denda ini dibuat besar bukan untuk mencari-cari pendapatan untuk daerah.

"Dendanya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana," katanya.

Disampaikannya, intinya adalah Pemko Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain.

"Makanya wajib mengenakan masker," tegasnya.

Adapun denda ini, imbuhnya, hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker merupakan budaya dan kebutuhan hari ini. Adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi Corona.

"Kegiatan ini hanya untuk mengingatkan untuk menyelamatkan diri warga. Kalau sadar maka tak ada teguran dan denda, tapi kalau tidak mau melindungi diri sendiri dan keluarga, itu harus ditegur agar sadar," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-mulai-razia-masker-pada-hari-ini-berikut-lokasinya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)