Langgar Protokol Kesehatan, Tempat Usaha di Pekanbaru Diminta Juga Harus Disanksi

Logo
Gedung DPRD Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemberian sanksi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Adapun penindakan ini sesuai dengan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.

Menanggapi itu, DPRD Kota Pekanbaru meminta tak hanya masyarakat saja yang dikenakan sanksi, tetapi tempat usaha yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan pun harus dijatuhi sanksi.

"Tempat hiburan malam atau tempat wisata juga harus menjalankan sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Perwako. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan dan sanksi ini harus sesuai, seperti denda. Kalau perlu, sampai penutupan tempat usaha," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 ini, imbuhnya, dibutuhkan kerja sama semua pihak.

"Kalau selalu seperti ini, sangat susah memperbaiki ekonomi dan jika tidak didukung oleh semua pihak, terutama pemilik usaha, ini (Covid-19) akan sulit dihentikan laju perkembangannya," tuturnya.

Disampaikan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, apabila penerapan sanksi terhadap pelaku usaha diterapkan, ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar profesional dan tidak tebang pilih.

"Tempat usaha wajib juga disanksi ketika tidak menerapkan protokol kesehatan dan tempat usaha juga harus berani menegur pelanggan yang datang jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Kalau ini dibiarkan, berarti mereka (tempat usaha) melanggar," tegasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-langgar-protokol-kesehatan-tempat-usaha-di-pekanbaru-diminta-juga-harus-disanksi-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)