Pemko Pekanbaru Imbau Pengusaha Perhotelan Urus Izin Usaha sebelum Buka Usaha

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan diminta untuk menaati aturan yang ada. Imbauan itu ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebab, jika tidak dipatuhi, Pemko Pekanbaru akan melakukan tindakan penutupan, seperti halnya DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru.

“Seharusnya para pelaku usaha yang belum mendapatkan izin, jangan buka usahanya dulu. Kalau sudah ada izin yang lengkap, silakan buka. Kalau tidak, tentu kami akan menutupnya,” ucap Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Kamis (27/6/2019).

Ia menerangkan, Pemko Pekanbaru tidak akan melarang para investor untuk berinvestasi di Pekanbaru. Akan tetapi, mereka harus menyelesaikan dulu segala macam bentuk izinnya.

“Kalau DNA Fun dan MBC Hotel saat ini masih terkendala pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Makanya kami arahkan untuk melengkapi semua perizinannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, izin DNA Fun dan MBC Hotel belum dikeluarkan karena bermasalah pada analisis dampak lalu lintas dan UKL UPL tentang dampak limbah.

“Jangan mentang-mentang sedang pengurusan izin, lalu tempat usaha sudah dibuka. Itu tentu menyalahi aturan,” tuturnya.

Lebih jauh disampaikannya, DPM-PTSP sudah menyurati dan memberi peringatan kepada MBC Hotel sebanyak 5 kali. DPM-PTSP pun sudah menyiapkan dokumen untuk ditandatangani oleh pimpinan agar Satpol PP melakukan penyegelan.

“Pak Wali pun kalau ditanyakan, pasti Pak Wali suruh tutup. Jadi, intinya kami minta tutup, sebelum mereka berizin, jangan dibuka,” tutupnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-imbau-pengusaha-perhotelan-urus-izin-usaha-sebelum-buka-usaha.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)