Pemko Pekanbaru Dinilai Kecolongan karena Iklan Rokok Raksasa Berdiri di Jalan Sudirman

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebuah reklame berukuran raksasa yang menampilkan iklan sebuah produk rokok terpantau berdiri di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai kembali kecolongan karena sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2014, Jalan Jendral Sudirman termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok‎ (KTR).

Reklame raksasa yang memiliki ukuran sekitar 6x10 meter itu tampak berdiri di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Duta Ponsel. Tak jauh dari lokasi awal, sekitar 9 reklame lainnya yang berukuran lebih kecil juga terlihat mempertontonkan salah satu produk rokok ternama.

Diketahui, sesuai Perwako Nomor 39 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, sudah diatur titik lokasi tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok. Secara rinci dan jelas dalam Perwako tersebut diatur beberapa ruas jalan yang tidak boleh berdiri reklame iklan rokok, antara lain, Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Lalu, di Jalan Pattimura, mulai dari Jalan Sudirman sampai Jalan Beringin. Berikutnya, di Jalan Tuanku Tambusai, mulai dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Selanjutnya, di Jalan Riau, mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim.

Terakhir, di Jalan Arifin Achmad, mulai dari simpang Jalan Sudirman hingga ke simpang Jalan Paus.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-dinilai-kecolongan-karena-iklan-rokok-raksasa-berdiri-di-jalan-sudirman.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)