Pengadilan Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara terhadap Mantan Kacab BRK Dalu-dalu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mantan kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ardinol Amir divonis hukuman penjara 12 tahun karena terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di bank plat merah itu, yang merugikan negara Rp 32.479.977.98. Vonis itu sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (13/11/2019).

Ketua Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya hukuman badan, Ardinol juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Ia pun diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp32,4 miliar.

"Satu bulan setelah putusan tetap, harta dan benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," ucap Hakim Saut.

Di samping itu, majelis hakim pun menghukum analisis kredit BRK Dalu-dalu, Syaiful Yusri dan Syafrizal, dengan hukuman penjara masing-masing 5 tahun. Keduanya pun dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analis kredit ini tidak dibebankan membayar kerugian negara.

Keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, demikian halnya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriliana.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.

Adapun hukuman terhadap keempat terdakwa diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan JPU karena sebelumnya Ardinol Amir dituntut hukuman penjara 13 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan, dan mengganti kerugian negara Rp32 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara. Di sisi lain, untuk tiga analisis kredit, JPU menuntut masing masing 6 tahun penjara denda Rp300 juta, subsidier 3 bulan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara.

Sebelumnya dilaporkan, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Penyaluran kredit yang diduga fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu. Namun, dalam kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu sebab telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit.

Diduga, ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit. Belakangan diketahui, kredit itu macet. Ketika pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Berdasarkan audit Kerugian Keuangan Negara, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp32.479.977.98.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pengadilan-tipikor-pekanbaru-jatuhkan-vonis-12-tahun-penjara-terhadap-mantan-kacab-brk-daludalu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)